Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa Desember 2020. Petunjuk pelaksanaan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Selain itu tata cara perekaman SSP PPh 21 DTP ke dalam eSPT juga mengalami perubahan. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
Update! Tata Cara Perekaman SSP PPh 21 DTP
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP, pph_21
Artikel Terkait
Penghitungan PPh 21 atas Dokter
Redaksi Ortax
20 September 2024
Fasilitas Apartemen untuk Karyawan, Bagaimana PPh Pasal 21-nya?
Dewa Suartama
19 September 2024
Rilis e-Bupot 21 26 Versi Baru, Apa Saja Update-nya?
Redaksi Ortax
3 July 2024
Manfaatkan PPh 21 DTP di IKN, Pemberi Kerja Wajib Sampaikan Pemberitahuan dan Laporan Realisasi
Redaksi Ortax
3 June 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA